Asas-asas Hukum Pidana Menurut Tempat : e. Asas Legalitas Secara Hukum Asas legaliatas terdapat di pasal 1 ayat (1) KUHP: āTiada suatu perbuatan dapat di pidana, kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang- undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukanā Dalam bahasa Latin: āNullum delictum nulla poena sine praevia legi
Namun, ada beberapa hal yang perlu disoroti ketika living law dituangkan ke dalam orde pemidanaan di KUHP yang baru. Pertama, secara paradigmatik, ada inkonsistensi dari para pembuat hukum ketika merumuskan KHUP. Berdasarkan asas kepastian hukum yang diatur di dalam Pasal 28D Undang-undang Dasar 1945, Indonesia menerapkan prinsip civil law.
Dalam Pasal 84 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menjelaskan locus delicti sebagai berikut: Locus Delicti berhubungan dengan Pasal 2 s/d 9 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu menentukan apakah hukum pidana Indonesia berlaku terhadap tindak pidana atau tidak. Selain itu, locus delicti juga akan menentukan pengadilan mana yang memiliki
.
asas berlakunya hukum pidana menurut tempat